Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan asistensi pembuatan bukti potong melalui Coretax DJP kepada Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuhan, Kabupaten Kaur (Selasa, 18/3). Kegiatan pendampingan ini dilakukan bersama petugas pajak KP2KP Bintuhan, Dian Anggraeny Galingging.

Petugas membantu staf Bendahara Disnakertrans Kaur dalam pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta bukti potong PPh Unifikasi secara bertahap. Dimulai dari login laman Coretax DJP menggunakan akun bendahara hingga pembuatan bukti potong secara langsung pada menu e-Bupot.

“Jika Bapak ingin melakukan cross-check atas bukti potong yang sudah dibuat, silahkan klik Save Draft. Sehingga jika ditemukan kekeliruan, Bapak masih bisa melakukan edit. Setelah semua dipastikan benar, silahkan klik Submit dan terbitkan bukti potong,” ujar Dian.

Dian menyampaikan bahwa bukti potong yang dibuat oleh bendahara nantinya akan langsung masuk ke SPT bulan bersangkutan. Bukti potong ini juga akan tersampaikan secara langsung ke akun Coretax DJP penerima penghasilan. Penting bagi bendahara untuk memastikan bahwa tidak ada selisih antara pajak yang dipotong dan pajak yang akan dilaporkan.

Dian menyampaikan bahwa billing yang akan terbentuk hanya satu, yaitu sejumlah total nilai pada bukti potong yang sudah dibuat dan kode jenis pajak juga sudah sesuai.

Di akhir kegiatan asistensi, Dian menyampaikan jika pada perjalanannya nanti bendahara menemukan kebingungan, bisa melakukan konsultasi melalui kontak layanan KP2KP Bintuhan maupun mengunjungi langsung KP2KP Bintuhan.

Pewarta: Geri Alvin
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.