
KPP Pratama Tanjung menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Pusat Informasi Pembangunan Kabupaten Tabalong (Senin, 20/12). Acara ini diikuti oleh perwakilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di lingkungan KPP Pratama Tanjung sebanyak sebanyak 40 orang dengan memperhatikan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo. Dalam sambutannya, Edy menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting diselenggarakan mengingat UU HPP sudah terbit sejak tanggal 29 Oktober 2021 dan akan segera diberlakukan di awal tahun 2022, sehingga sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada wajib pajak.
Fungsional penyuluh KPP Pratama Tanjung, Edwin Firnanda, memaparkan terkait UU HPP yang terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup peraturan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai.
Edwin menuturkan, tujuan diberlakukannya UU HPP untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Edwin menyebutkan juga bahwa pemberlakuan setiap kluster perubahan berbeda, contohnya UU KUP mulai berlaku sejak diundangkan sedangkan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022. Isu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pribadi juga menjadi salah satu highlight dalam acara ini.
“Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan untuk menyederhanakan administrasi serta dapat memudahkan wajib pajak. Namun, hal itu tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak, karena pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas PTKP atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang peredaran brutonya di atas Rp500 juta setahun,” tambah Edwin.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung, Henky, rencana sosialisasi terkait UU HPP menjadi salah satu agenda utama KPP Pratama Tanjung untuk tahun 2022 nanti dengan menyasar stakeholder dari berbagai bidang. Harapannya, seluruh wajib pajak KPP Pratama Tanjung akan lebih memahami terkait UU HPP.
- 30 kali dilihat