
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak instansi pemerintah di Magelang (Senin, 8/8). Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang mengambil tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022.
Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Sunaryo. Ia mengatakan pentingnya pemahaman pajak dalam tugas sehari-hari para bendaharawan.
“Pemahaman pajak bisa dijadikan sebuah rel yang benar atau guidance, hal ini bisa dijadikan sebagai pegangan dalam melakukan eksekusi anggaran. Selain itu, hal tersebut menjadi input atau kontrol yg baik bagi rekan-rekan yang lain,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022, diketahui bahwa terdapat beberapa perubahan pokok peraturan menggantikan PMK sebelumnya. Perubahan tersebut di antaranya adalah penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah dalam penyetoran pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku per tanggal 1 Mei 2022.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang Yuan Rito Anggarta menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru di PMK 59 Tahun 2022 terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
“Apabila terdapat transaksi yang masuk ke dalam kategori PMK 58 Tahun 2022, maka dikecualikan dari kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak berdasarkan PMK ini,” terangnya.
Lebih lanjut, pemateri menyampaikan materi berupa preview dan simulasi aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah. KPP Pratama Magelang berharap dengan adanya kegiatan ini, instansi pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak dengan baik dan benar.
Pewarta: Dewangga Rexipal |
Kontributor Foto: Agus Setiaji |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 33 kali dilihat