KPP Pratama Cikarang Utara telah membuka kembali pelayanan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Cikarang Utara (Senin, 15/06).

Protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelayanan KPP Pratama Cikarang utara yaitu wajib pajak diharuskan untuk cek suhu badan dan mencuci tangan sebelum memasuki Gedung DJP serta menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah menyerahkan dokumen kepada Pegawai yang bertugas. Selain itu, prinsip jaga jarak tetap dilakukan baik di dalam maupun saat akan memasuki Gedung DJP. Masker wajib dipakai oleh semua orang yang beraktivitas di lingkungan KPP Pratama Cikarang Utara.

Walaupun pelayanan perpajakan telah dibuka kembali, namun terdapat beberapa pelayanan yang dikecualikan dari pelayanan tatap muka. Pelayanan yang dikecualikan tersebut yaitu, pendaftaran NPWP baru, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, Validasi SSP PPhTB, dan pelayanan mengenai EFIN. Bagi wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka diharuskan untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sebelumnya.

Walaupun pandemi Covid-19 belum berakhir, namun KPP Pratama Cikarang Utara sebagai bagian dari jajaran Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan adaptasi untuk tetap menyelenggarakan pelayanan prima serta mendukung upaya pemerintah dalam mecegah penularan Covid-19.