Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto menggencarkan kegiatan pemutakhiran data wajib pajak dalam rangka mempercepat program implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Selasa, 26/7).  Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerbitan PMK 112/PMK.03/2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sejak 14 Juli 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP. Pihak KP2KP Bontosunggu pun menyatakan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu  melalui DJP online, Call Center, dan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Bagi wajib pajak yang datang KP2KP Bontosunggu akan  tetap dilakukan pemutakhiran data dengan cara menyampaikan data yang akan divalidasi ke KPP Pratama Bantaeng sebagai unit pusat KP2KP Bontosunggu.

Bagi wajib pajak yang ingin memperoleh pelayanan perpajakan akan dilakukan pemutakhiran terlebih dahulu dengan melakukan validasi data utama wajib pajak berupa NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler, dan data lainnya.

Untuk pemutakhiran data nomor handphone, wajib pajak akan dikirimkan tautan verifikasi yang kemudian wajib pajak menekan tautan tersebut sehingga verifikasi nomor telepon genggam berhasil. Setelah melakukan verifikasi nomor handphone selanjutnya akan dilakukan verifikasi email dan juga akan dikirimkan link verifikasi email yang kemudian wajib pajak mengklik tautan tersebut sehingga verifikasi email berhasil.

"Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan persiapan penggabungan NIK dan NPWP untuk ke depannya sehingga diperlukan pemutakhiran data wajib pajak agar data yang terdaftar pada sistem dengan di lapangan telah sesuai," jelas Wahyu selaku petugas KP2KP Bontosunggu pada salah satu wajib pajak.

Dengan adanya verifikasi tersebut, pihak KP2KP Bontosunggu berharap para wajib pajak dapat menyampaikan data yang valid sehingga dalam proses verifikasinya bisa dilakukan secepat mungkin. Untuk pemutakhiran data secara mandiri juga dapat dilakukan dengan melalui website djponline pada menu profil dan akan muncul status valid apabila data sudah aman.

NPWP dengan 15 digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai masa peralihan dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024. NIK yang sudah berstatus “data valid” sudah berfungsi sebagai NPWP sedangkan yang belum valid akan dilakukan permintaan klarifikasi lebih lanjut.

 

Pewarta:Ulil Amri Nurdin
Kontributor Foto:Ulil Amri Nurdin
Editor: Satrio Ramadhan, Arif Miftahur Rozaq