Dua orang petugas penilai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Andry Hany dan Mochammad Zamzami Rizqi Thohir melakukan kunjungan dalam agenda Pengumpulan Data Harga Tanah untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke Desa Pakel serta Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang (Kamis, 30/1).

“Desa Pakel serta Desa Karangan merupakan dua desa terakhir yang kami kunjungi pada bulan Januari ini. Sebelumnya kami telah melaksanakan penugasan untuk mengunjungi sebanyak 28 desa lainnya di wilayah Kecamatan Bareng, Wonosalam, Ngusikan, Kudu, dan Kabuh,” kata Andry.

Kegiatan penilaian yang berlangsung di 30 desa pada lima kecamatan dekat area perhutanan tersebut diakui oleh Zami sangatlah penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan akan data nilai wajar tanah dalam menentukan NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3).

“Kami melakukan wawancara kepada para kepala desa ataupun pihak terkait lainnya untuk mengetahui harga pasar tanah tertinggi, terendah, dan rata-rata di sekitar area perhutanan, perkebunan, serta pertambangan di wilayah Kabupaten Jombang. Jadi, digunakan metode pendekatan data pasar dalam menentukan nilai objek PBB sektor P3, yaitu dengan mencari tahu harga dari tanah sejenis misalnya tanah pekarangan, tegalan, dan persawahan yang berada di sekitar kawasan perkebunan, perhutanan, serta pertambangan tersebut,” ungkap Zami.

“Selanjutnya, data pasar yang telah diperoleh langsung dari lapangan akan dianalisis untuk menentukan NJOP. Nantinya wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang mempunyai hak dan menerima manfaat atas bumi dan bangunan di kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan akan dikenakan PBB P3 dengan dasar penghitungan pajak didasarkan pada NJOP tersebut,” tambah Andry.