Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Profesi Dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit (RS) Imanuel Bandar Lampung yang bertempat di Aula RS Imanuel Kota Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Lampung (Rabu, 26/2).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dengan berbagai layanan yang disediakan, seperti permohonan aktivasi EFIN, permintaan kembali EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Sebelum sesi asistensi dimulai, Ishak, salah satu petugas pajak, membantu wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN atau lupa kata sandinya di laman pajak.go.id (DJP Online).
Petugas pajak memberikan panduan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan. Selain itu, petugas pajak juga melakukan pengecekan terhadap kebenaran isian formulir SPT peserta serta memastikan setiap peserta telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan melalui email masing-masing.
Salah satu peserta, dr. Indah, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. "Kami sangat terbantu dengan adanya asistensi ini. Proses pelaporan yang awalnya terasa rumit menjadi lebih mudah dengan bimbingan langsung dari petugas pajak," ungkap Indah.
“Dengan adanya asistensi ini, kami berharap dapat mempermudah seluruh karyawan RS Imanuel dalam melaporkan SPT Tahunannya dengan benar dan tepat waktu serta meningkatkan kepatuhan pajak,” jelas Ishak.
Pewarta: Fanisya Nashvira |
Kontributor Foto: Gifty Bestisel Maulida Tuswara |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat