Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kegiatan sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya penjual perabot rumah tangga (Selasa, 3/1). Sosialisasi ini terkait berlakunya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM yang tercantum di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung ke wajib pajak di Baolan, Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan ini dilakukan oleh dua orang Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli, Susilo Purwanto Hariwiyono dan Mohammad Syarief Nur Maulana. "Peraturan ini mulai dijalankan di tahun pajak 2022 berlaku PTKP untuk omzet Wajib Pajak UMKM. PTKP ini sebesar Rp500 juta dalam setahun, sehingga bagi Wajib Pajak UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh Final UMKM," jelas Susilo ke wajib pajak. Susilo melanjutkan bahwa apabila dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebihi Rp500 juta, maka wajib menyetorkan pajak PPh Final 0,5 % dari total penghasilan dikurangi Rp500 juta.

Sosialisasi terkait adanya PTKP untuk Wajib Pajak UMKM sudah disosialisasikan oleh Tim KPP Pratama Tolitoli sejak awal tahun 2022, baik disampaikan saat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) maupun di Helpdesk. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum menerima informasi terkait peraturan baru ini, sehingga Tim KPP Pratama Tolitoli bergerak untuk langsung menyosialisasikan langsung ke Wajib Pajak Baolan.

Tim KPP Pratama Tolitoli berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini, wajib pajak bisa lebih paham dengan peraturan perpajakan baru ini dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga angka kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli bisa semakin meningkat.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan