Salah satu wajib pajak yang merupakan bendahara Desa Kayan Semampau Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi melakukan konsultasi terkait pembuatan kode billing bersama dengan Petugas Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 15/8). Diketahui wajib pajak tersebut menempuh perjalanan kurang lebih dua jam ke kantor pajak.
"Selamat pagi Bu, saya mau minta kode billing buat bayar pajak desa saya,” jelasnya kepada Petugas Pajak KP2KP Nanga Pinoh. Kemudian Petugas Penyuluh Pajak mengarahkan wajib pajak untuk mempersiapkan daftar rincian pajak yang akan dibayarkan agar dapat segera dilakukan pembuatan kode billing pada laman pajak.go.id.
"Permisi Pak, ada membawa daftar rincian pajak yang mau dibayarkan?” jelas Petugas Penyuluh Pajak kepada wajib pajak. Kemudian wajib pajak pun mengeluarkan kertas yang berisi rincian pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 22, pajak penghasilan (PPh) pasal 23, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Petugas Penyuluh Pajak kemudian menjelaskan tata cara proses pembuatan kode billing dengan cepat dan mudah melalui laman pajak.go.id wajib pajak.
Melalui kegiatan konsultasi ini, petugas penyuluh pajak berharap akan semakin banyak wajib pajak yang dapat membuat kode billing sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak, karena pembuatan kode billing yang sebenarnya sangat mudah dan cepat. Selain itu, petugas penyuluh pajak juga berharap semakin banyak wajib pajak desa yang taat membayar pajak.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat