Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige (Pajak Balige) melakukan tindakan penyitaan asset dari wajib pajak penunggak pajak berinisial FS berupa saldo rekening bank yang tersimpan di Bank Mandiri Cabang Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Selasa, 25/6). Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan telah menerima Surat Paksa dari Pajak Balige.

Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Guntur Haikal serta didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Hartati Saragih yang juga bertindak sebagai saksi penyitaan. Nilai saldo rekening yang disita adala Rp25 juta.

Guntur menambahakn apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan ini wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak saldo rekening yang telah disita tersebut akan pindahbukuan ke rekening kas negara.

“Pajak Balige akan senantiasa aktif melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya, dimana hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak,” tegas Hartati.

Pewarta:Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: KPP Pratama Balige
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.