Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melakukan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset wajib pajak di Prambanan, Klaten (Rabu, 28/07).

Aset yang disita berupa satu buah mobil SUV bermerek Honda. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas utang pajak yang masih belum dilunasi walaupun sebelumnya telah melakukan penagihan dengan menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa.

Joko Budiyanto, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten menyatakan bahwa wajib pajak masih belum melunasi utang pajak senilai Rp240 juta.

“Aset yang kami sita ini merupakan jaminan atas pelunasan utang pajak dan biaya penagihannya,” ungkap Joko.

Pelaksanaan sita aset disertai dengan pembacaan berita acara penyitaan dan penempelan stiker atau label sita oleh JSPN dan didampingi oleh Kepala Subbagian Umum KPP Pratama Klaten. Selain untuk mengamankan objek sita, penempelan label tersebut juga sebagai pengingat bagi wajib pajak yang lain bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung apabila tidak melunasi utang pajak.

KPP Pratama Klaten berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan, KPP Pratama Klaten segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan.

 

 

 

 

Pewarta: Hanny Annisa Putri
Kontributor Foto: Dedi Heri Purnomo
Editor: Hanny Annisa Putri