
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) melakukan penyitaan aset terhadap 36 penunggak pajak di Kota Banjarmasin (Senin, 19/9).
Penyitaan yang merupakan bagian tindakan penagihan aktif ini dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng. Total pelaksanaan sita serentak menghasilkan perkiraan nilai sebesar Rp7,1 miliar.
Aset yang disita berupa 3 unit alat berat dengan nilai taksiran Rp2,4 miliar, 5 unit kendaraan roda 2 dan/atau 4 dengan nilai taksiran Rp862 juta, 4 objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai taksiran Rp890 juta, 26 saldo rekening bank senilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dan aset lainnya senilai Rp140 juta.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. Bila langkah persuasif tidak berhasil, penyitaan dan pemblokiran rekening akan dilakukan oleh DJP.
Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak agar tunggakan pajaknya dapat segera lunas melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa, Penyitaan, Lelang, Pemblokiran, Pencegahan, hingga Penyanderaan.
Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi bagi pembangunan negara.
- 13 kali dilihat