Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul menggelar acara Tax Gathering 2024 yang bertempat di Hotel Grand Rohan, Jalan Raya Janti No. 336 Modalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul (Senin, 2/7). Tax Gathering tahun ini mengusung tema “Bekti Nyawiji mBangun Negeri”. Acara yang di hadiri 100 undangan ini merupakan bentuk apresiasi DJP kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul atas kontribusinya terhadap pembangunan negara melalui ketaatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
Kepala KPP Pratama Bantul Ida Ernawati mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak dan para pemangku kepentingan atas sinergi yang telah terjalin dan kontribusi yang telah diberikan sehingga KPP Pratama Bantul dapat mencapai target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2023.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Bantul memberikan penghargaan kepada 9 wajib pajak dengan kontribusi terbaik yang terbagi dalam 3 kategori wajib pajak, yaitu kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Untuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, penghargaan diberikan kepada Liem Lian Foeng, Aditya Mursid, dan Hendy Suharli. Untuk kategori Wajib Pajak Badan diberikan kepada PT Pilar Prima Nusantara, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan CV Mitra Mulia. Sementara untuk kategori Wajib Pajak Instansi Pemerintah diberikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Bendahara RSPAU Dr. S. Hardjolukito, dan Bendahara RSUD Panembahan Senopati.
Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Erna Sulistyowati turut hadir pada acara ini dan memberikan sambutan. Pada periode 2023, Kanwil DJP DIY berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 6,014 triliun atau sebesar 101,98% dari target penerimaan sebesar Rp 5,897 triliun. Sedangkan pada tahun 2024, penerimaan Kanwil DJP DIY per 01 Juli 2024 adalah sebesar Rp 3,176 triliun atau 48,18% dari target penerimaan sebesar Rp 6,593 triliun. Realisasi penerimaan KPP Pratama Bantul per 1 Juli 2024 telah mencapai Rp 492 miliar atau 46,47% dari target penerimaan sebesar Rp 1.060 miliar.
Selain memberikan apresiasi, KPP Pratama Bantul juga mengajak wajib pajak untuk aktif berdiskusi dalam sesi tax update untuk memperdalam pengetahuan perpajakan. Acara diawali dengan penyampaian perkembangan peraturan perpajakan terkini dan materi tentang pencanangan pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kepala Seksi Pengawasan I Enggar Ferianto dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir Ikhwan Catur Rahmawan. Peraturan yang dibahas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Kedua peraturan tersebut membahas tentang Tarif Efektif Rata-Rata yaitu cara penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Kami memohon dukungan kepada seluruh wajib pajak dan stakeholder, agar kami berhasil mewujudkan dan memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pinta Ida. "KPP Pratama Bantul juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalin sinergi dengan para wajib pajak dan pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan kesadaran dan ketaatan pajak di wilayah Kabupaten Bantul," pungkasnya.
Pewarta: Wuriningsih, Risna Novita |
Kontributor Foto: Dio Aji Mahondri |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat