Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengunjungi tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakannya berkenaan  dengan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% di wilayah Kelurahan Boneoge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Rabu, 11/5).

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021, terdapat beberapa perubahan dan penambahan terkait regulasi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang sebelumnya 10%, mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Dengan adanya perubahan tersebut, Petugas Penyuluh KP2KP Banawa Teguh Imansyah dan Annisa Salsabila menyambangi wajib pajak yang berstatus sebagai PKP. Berdasarkan UU PPN Tahun 1984 dan perubahannya, PKP merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)  dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak. Oleh karena itu, atas penyerahan tersebut PKP wajib memungut PPN kemudian menyetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dalam kesempatan ini, Petugas bertemu dengan Fattimah salah satu pengurus perusahaan. Petugas tak luput mengingatkan wajib pajak terkait kewajibannya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN, baik ada ataupun tidak ada transaksi dalam suatu masa pajak. Untuk batas pelaporan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, untuk masa April 2022, pelaporan dilakukan paling lambat pada 31 Mei 2022,” jelas Teguh.

Sebagai tambahan, Annisa juga menginformasikan terkait sanksi administrasi akibat keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dan terhindar dari denda dan/ sanksi administrasi.