Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman melaksanakan kegiatan kelas pajak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di kantor desa Sikapak Barat, Pariaman (Rabu, 8/11).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB. Kegiatan Layanan di Luar Kantor ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan kemudahan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) yang beralamat di daerah Sikapak Barat. Kelas pajak penyampaian SPT tahunan dihadiri oleh Wajib Pajak usahawan dan pegawai desa di daerah Sikapak Barat.
"Ini adalah kesempatan yang baik untuk memberikan pengetahuan kewajiban perpajakan penyampaian SPT tahunan. Setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), WP memiliki kewajiban penyampaian pelaporan SPT tahunan yang dilaporkan setiap tahun dimulai dari awal Januari batasnya sampai akhir Maret." jelas Ulfa.
Pewarta:Ulfa Sandari |
Kontributor Foto:Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat