Di tengah pandemi Covid-19, KPP Pratama Karawang Selatan menyita aset wajib pajak (WP) berupa satu unit Toyota Corolla Altis di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang (Rabu, 26/8). WP yang bergerak di bidang jasa penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri ini telah memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2016 atas pungutan PPN yang tidak disetorkan ke kas negara. Total tunggakan pajak WP sampai saat ini telah mencapai 2,2 miliar rupiah.
Setelah WP tidak melunasi utang pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Teguran, KPP Pratama Karawang Selatan pun melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000. WP harus melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2x24 jam setelah penerbitan Surat Paksa.
WP kemudian bersedia untuk mengangsur pelunasan tunggakan pajaknya, namun jumlah angsuran sangat tidak signifikan jika dibandingkan dengan total tunggakan pajaknya. Setelah dilakukan pengamatan, diketahui bahwa WP memiliki satu unit mobil. Dengan mempertimbangkan bahwa WP memiliki kemampuan membayar lebih namun jumlah angsuran tidak signifikan, maka dilakukan penyitaan atas mobil tersebut oleh Jurusita Pajak beserta Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Karawang Selatan.
- 151 kali dilihat