Tim Integrasi Data Perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Tim Integrasi Data Perpajakan PT PLN (Persero) mengadakan pertemuan secara daring membahas mengenai General Ledger Tax Mapping (GL tax mapping) dan pemetaan Chart of Account (Kamis, 14/5).

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Integrasi Data Perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT PLN (Persero) pada tangal 31 Januari 2020 lalu. Executive Vice President Akuntansi PT PLN Persero Alfath Cordea Imalutha menyampaikan bahwa meskipun di Indonesia sedang terjadi wabah Covid-19, PT PLN (Persero) tetap berkomitmen dan berupaya menyelesaikan program ini sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan bersama dengan DJP.

"Walaupun kita sedang mengalami masa PSBB Covid-19 saya meminta agar seluruh tim yang terlibat disini membuat laporan isu utama setiap minggunya, sehingga apa yang menjadi kendala kita dalam melaksanakan program ini dapat ditemukan solusi dengan cepat. Setiap perkembangan ini nantinya akan dilaporkan kepada dewan direksi PT PLN (Persero), Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri Kementrian Keuangan," ungkap Alfath.

Program integrasi data perpajakan antara DJP dan PT PLN (Persero) telah dimulai sejak November tahun 2018 dengan fokus utama pada jenis pajak PPN yaitu e-Faktur dan pada tahun 2019 berlanjut pada e-Bupot untuk Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Pertemuan ini berlangsung selama 180 menit dihadiri oleh 34 orang peserta yang merupakan bagian dari tim integrasi data perpajakan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan tim integrasi data perpajakan PT PLN (Persero) yang terdiri dari divisi pajak dan akuntansi.

Paparan mengenai GL tax mapping dan pemetaan Chart of account (CoA) disampaikan oleh Khodori Eko Purwanto selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Khodori sebelumnya juga terlibat dalam proses GL tax mapping dan pemetaan CoA dengan PT Pertamina (Persero) yang telah lebih dahulu melaksanakan program Integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Khodori menyampaikan bahwa pemetaan CoA akan memetakan seluruh akun pencatatan yang ada di PT PLN (Persero) dan transaksi yang masing-masing akun tersebut akan ditentukan jenis pajaknya, waktu terutang, dan transaksi-transakasi yang penentuan pajak terutangnya masih terdapat dispute antara wajib pajak dengan DJP. Semua akun dari transaksi tersebut kemudian di petakan dan didokumentasikan menjadi laporan compliance agreement. Hal inilah yang menjadi dasar sistem program integrasi data perpajakan yang dibangun.