Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan (Pajak Sidempuan) memblokir rekening wajib pajak berinisial PAM yang tersimpan di Bank Mandiri Gunung Tua (Kamis, 21/11). Blokir rekening ini dilakukan karena wajib pajak PAM tidak kunjung melunasi utang pajaknya meskipun telah menerima Surat Paksa (SP). Blokir rekening wajib pajak merupakan bagian dari proses penagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak yang bertujuan untuk memulihkan keuangan negara.

Wajib pajak PAM memiliki tunggakan pajak tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2024, dan wajib pajak PAM tidak kunjung melunasi utang pajak tersebut serta tidak ada itikad untuk mencicil atau mengangsur pembayaran utang pajak tersebut. Pelaksanaan blokir rekening dilakukan JSPN Pajak Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi dan Ricky Pradifta Elmansyah dengan mengunjungi Bank Mandiri Gunung Tua yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor 56, Pasar Gunung Tua, Padang Bolak, Padang Lawas Utara.

Tommi dan Ricky bertemu dengan petugas Bank Mandiri Erwin Syahputra dan meminta untuk dilakukan pemblokiran rekening atas wajib pajak PAM. “Blokir rekening wajib pajak merupakan langkah untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki wajib pajak tetap tersedia untuk pelunasan utang pajak,” ujar Tommi. Proses pemblokiran rekening diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani oleh Tommi dan Erwin.

“Selain untuk menjaga agar nilai aset wajib pajak tetap tersedia untuk pelunasan utang pajak, pemblokiran rekening juga bertujuan untuk memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya meskipun telah memperoleh Surat Paksa dari JSPN, hal ini sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh,” tutup Ricky.

Pewarta: Fanny Roito Panjaitan
Kontributor Foto: Ricky Pradifta Elmansyah
Editor: Herwin Siregar

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.