Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Siti Rahayu, mengingatkan pengurus koperasi untuk dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang telah disediakan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan kepatuhan usaha mereka. Hal tersebut ia sampaikan dalam Workshop Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang (Rabu, 26/2).

Menurut Siti, salah satu insentif utama yang diberikan adalah pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sesuai dengan Undang-undang PPh, koperasi dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar per tahun berhak mendapatkan tarif lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal.

“Selain itu, koperasi dengan peredaran bruto antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” ujarnya.

Selain insentif tarif pajak, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan wajib pajak, termasuk koperasi, untuk melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak secara lebih transparan dan efisien. Dengan Coretax DJP, koperasi dapat memantau kewajiban perpajakannya secara real-time, melakukan rekonsiliasi data secara digital, serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Kepatuhan perpajakan yang baik bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi koperasi. Dengan administrasi pajak yang tertib, koperasi dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas keuangan, seperti pinjaman perbankan atau insentif pemerintah, yang sering kali mensyaratkan kepatuhan pajak sebagai salah satu kriterianya.

"Dengan pemahaman yang baik, koperasi dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih lancar, mendapatkan keuntungan dari kebijakan perpajakan yang mendukung, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi melalui pembayaran pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Siti.

Pewarta: Faris Aulia Rahman
Kontributor Foto: Faris Aulia Rahman
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.