Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi mengadakan Edukasi Coretax Tahap II kepada wajib pajak dengan menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Jakarta (Rabu, 13/11).
Pada tahap ini, KPP Migas mengundang total 607 wajib pajak yang terdiri dari kontraktor kontrak kerja sama pertambangan migas, perusahaan geothermal (panas bumi), dan penunjang migas. Edukasi Coretax kali ini berlangsung selama 2 hari dari tanggal 13 November sampai dengan tanggal 14 November 2024.
Kelas pajak dibuka dengan sambutan Kepala KPP Migas yang diwakili oleh Evie Andayani sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya dengan memaparkan panduan singkat mengenai Coretax. Evie menjelaskan pengenalan, manajemen akses, dan persiapan pada saat aplikasi Coretax diimplementasikan.
Evie sebagai salah satu anggota tim edukator melanjutkan edukasi dengan penjelasan umum mengenai Coretax. Ia menjelaskan mulai dari tata cara log in hingga pengenalan menu dan submenu dalam aplikasi Coretax. Ia juga mengenalkan beberapa fitur unggulan dalam aplikasi Coretax, di antaranya Tax Payer Profile atau profil wajib pajak, e-Tax Invoice atau Dashboard Faktur Pajak, Tax Payer Ledger atau buku besar wajib pajak, Deposit Pajak, sampai dengan pembuatan bukti potong melalui e-Bupot dan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Tahunan.
Setelah paparan materi, peserta mendapat kesempatan untuk berdiskusi dan tanya jawab dengan narasumber. Pada sesi tersebut beberapa peserta bertanya seputar aplikasi Coretax.
Kelas pajak ditutup dengan post test untuk mengukur seberapa jauh tingkat pemahaman peserta terhadap aplikasi Coretax yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2025.
KPP Migas berharap kegiatan edukasi ini dapat memperdalam pengetahuan wajib pajak terkait Coretax yang akan memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Made Raditya Prayoga Samba |
Kontributor Foto: Made Raditya Prayoga Samba |
Editor: Ifta Ilfia Utami |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 kali dilihat