Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyisiran terhadap wajib pajak menjalankan kegiatan usaha di Kompleks Pasar Bonea, Kecamatan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 23/8).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga untuk menyampaikan edukasi secara langsung mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diatur bahwa per 1 Januari 2024 wajib pajak yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain.

"Pemadanan data utama dilakukan untuk melakukan validasi NIK sesuai dengan data kependudukan. Pemadanan lainnya dilakukan untuk memperbarui surel dan nomor telepon aktif. Pemadanan data KLU untuk mengonfirmasi data pekerjaan atau usaha wajib pajak, sedangkan data anggota keluarga yakni memvalidasi anggota keluarga berdasarkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)," jelas Restu kepada wajib pajak.

Petugas KP2KP berharap dengan adanya kegiatan penyisiran ini bisa mempermudah wajib pajak dalam proses pemadanan NIK menjadi NPWP sehingga wajib pajak bisa menggunakan layanan administrasi perpajakan secara optimal.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.