Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman untuk mengajukan  permohonan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan permohonan non efektif (Jumat, 10/11).

Sri adalah wajib pajak yang sudah pensiun sejak bulan Oktober 2022 dan ketika sudah pensiun, Sri berpikir tidak akan ada kewajiban pelaporan lagi. Sri datang ke KP2KP Pariaman karena mendapatkan whatsapp blast untuk segera melaporkan SPT tahunan. “Kok saya masih dapat whatsapp blast untuk lapor SPT padahal saya sudah pensiun?” ujar Sri.

Petugas KP2KP Pariaman, Aulia Anshary memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan. “Mohon maaf ibu sebelumnya, status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ibu sekarang masih aktif dan ibu pensiun sejak bulan Oktober 2022, jadi SPT tahun 2022 harus dilaporkan. Ini saya bantu dulu untuk melaporkan SPT tahun 2022, apabila ibu mau mengajukan non efektif, silakan melengkapi persyaratan permohonan non efektif,” jelas Aulia.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elekronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dokumen yang perlu dilampirkan adalah mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non efektif dan surat pernyataan wajib pajak non efektif dan dokumen pendukung.

Setelah dibantu pelaporan SPT tahunan, Sri menyampaikan akan melengkapi berkas tersebut.“Terima kasih Pak sudah dibantu pelaporan SPT tahunan, akan segera saya lengkapi berkas-berkasnya,”tutup Sri.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.