
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima permohonan konsultasi seorang Bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 196 Buntu Kasisi di Ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang di Enrekang (Selasa, 22/8).
Bendahara tersebut hendak membuat billing atas transaksi pembelian yang dilakukan sekolahnya serta mengajukan permohonan permintaan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas KP2KP Enrekang Melia Miftahul kemudian memberikan penjelasan bahwa SDN saat ini sudah tidak perlu lagi memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan pelaksanaan administrasi perpajakan sudah digantikan oleh Nomor Identitas Subunit yang berada di bawah NPWP Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang.
“Administrasi pajak untuk SDN sudah tidak lagi menggunakan NPWP melainkan sudah digantikan oleh Nomor Identitas Subunit Instansi Pemerintah, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,” ujar Melia.
Aturan mengenai subunit instansi pemerintah tertera dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER 02/PJ/2021. Salah satu hak dan kewajiban Subunit Instansi Pemerintah antara lain pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyetoran pajak melalui bank persepsi atau kantor pos.
Pihak KP2KP Enrekang sudah melakukan sosialisasi terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan atas Subunit Instansi Pemerintah pada awal tahun ini. Melia berharap sosialisasi ini dapat diperluas kepada bendahara yang belum mendapatkan edukasi terkait subunit tersebut.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat