
KP2KP Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan (Kamis, 15/9).
Kunjungan tersebut dimaksudkan mengeratkan jalinan sinergi sekaligus melaksanakan sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, maka bendahara instansi pada saat membuat kode billing dan/atau PPN dan PPnBM dimana pada bagian subjek pajak agar dipilih NPWP sendiri, bukan NPWP lain seperti sebelum berlakunya Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan menyambut baik kedatangan Tim KP2KP Kasongan dan menyampaikan terima kasih atas sosialisasi ketentuan mengenai Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tersebut. Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga diskusi mengenai perubahan tarif PPN serta kewajiban perpajakan yang bendahara pemerintah.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Muhammad Wiji Kurniawan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 13 kali dilihat