
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memenuhi udangan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memberikan edukasi perpajakan pada acara Diklat Manajemen Koperasi (Rabu, 27/7). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul hadir langsung pada acara tersebut. Hadir juga perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten SIdenreng Rappang. Dalam kegiatan ini, Hairul menjelaskan tentang kewajiban perpajakan koperasi serta aturan baru tentang Pembagian Sisa Hasil Usaha yang bukan merupakan objek pajak.
“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 111, bahwa saat ini Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibayarkan oleh Koperasi kepada setiap anggotanya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan,” jelas Hairul.
Peserta kegiatan pun memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dipaparkan mengenai kewajiban perpajakan dan aturan baru tersebut
"Undang-undang cipta kerja ini sangat mendukung kegiatan operasional koperasi kami kedepannya, terima kasih bapak hairul sudah memberikan pejelasan terkait aturan tentang SHU tersebut," tutur Idris salah satu peserta kegiatan.
Selanjutnya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Andi Safari Renata mengimbau untuk semua perwakilan koperasi melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Khairul Fata |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 45 kali dilihat