
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesi (BSI) Kantor Cabang Pembantu Sambas mengadakan sosialisasi pemutakhiran data terkait implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini berlangsung di Aula Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Kabupaten Sambas (Rabu, 15/2).
Dalam kesempatan tersebut, Vicky Prameswara, selaku pemateri menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kesempatan yang telah diberikan BSI KCP Sambas untuk mengisi kegiatan sosialisasi pemutakhiran data bagi pegawai di lingkungan BSI KCP Sambas dan Poltesa. Vicky kemudian menjelaskan bahwa pemadanan NIK dan NPWP dilakukan secara online melalu laman pajak.go.id. Pertama-tama para pegawai harus memliki EFIN dan akun di laman DJP online lalu melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
“NIK menjadi NPWP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Jadi, nanti seluruh administrasi perpajakan akan menggunakan NIK,” ujar Vicky.
Hendra, Kepala KP2KP Sambas, berharap dengan diadakannya sosialisasi terkait pemutakhiran data ini, dapat dapat membawa manfaat dan diimplementasikan oleh seluruh pegawai di lingkungan BSI KCP Sambas dan Poltesa mengingat mulai 1 Januari 2024 peraturan PMK tersebut akan diterapkan secara menyeluruh.
- 8 kali dilihat