
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja bekerja sama dengan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melaksanakan sosialisasi dan pendampingan penyampaian SPT PPh Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2022 di Aula Wira Satya lantai VI Polres Metro Jakarta Utara (Kamis, 2/2). Kegiatan dihadiri oleh 50 pegawai Kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Acara diawali doa dan dilanjutkan penayangan rekaman video sambutan Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan Kapolres Metro Jakarta Utara. Berikutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh Kompol Lus Triningsih selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Jakarta Utara.
”Sosialisasi ini merupakan kesempatan yang bagus bagi kita untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan pegawai-pegawai kami yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023,” ujar Lus. Kemudian, Cicilia Jesi Noviandini selaku Kepala Seksi Pengawasan IV serta Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Koja Dian Rahmat Kusumah menyampaikan apresiasi kepada Polres Jakarta Utara atas partisipasi untuk menyukseskan optimalisasi kepatuhan wajib pajak dan pelaporan SPT.
Acara dilanjutkan paparan materi sosialisasi yang disampaikan Nur Khamid, Deddy Permana, dan Yandoko Rosihart Hutasoit selaku Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) KPP Koja. Penyampaian materi dilaksanakan bersamaan dengan asistensi pengisian SPT melalui e-Filing. Sebanyak enam petugas KPP Koja membantu peserta melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, antara lain pengecekan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengisian SPT menggunakan bukti potong 1721-A2.
“Dengan diadakannya sosialisasi sekaligus asistensi pengisian SPT Tahunan ini, semoga menjadi pemicu bagi ASN lain di lingkungan Polres Jakarta Utara untuk melaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan,” ujar Dian.
Pewarta:Hafizh Maulana Wijaya |
Kontributor Foto:Hafizh Maulana Wijaya |
Editor: Gusmarni Djahidin, Syarifah S. R. |
- 24 kali dilihat