Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Agus Heryana melakukan kunjungan kerja ke Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Ranai, Natuna (Senin, 17/10). Pada kegiatan kali ini, Agus berkunjung ke Notaris/PPAT Juliana.

Kunjungan ini untuk memberi edukasi dan sosialisasi terkait penelitian formal bukit pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Tata cara penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB dan PPJB ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022. Melalui penerbitan PER-08/PJ/2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan pelayanan wajib pajak serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dengan Notaris/PPAT dalam hal penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB dan PPJB secara elektronik melalui layanan e-PHTB.

“Aplikasi e-PHTB ini untuk memberi kemudahan kepada Notaris/PPAT maupun wajib pajak dalam melakukan validasi setoran Pajak PHTB,” terang Agus. Notaris yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham atau Kementerian ATR/BPR dapat melakukan penelitian melalui layanan e-PHTB.

Dengan demikian, saat ini terdapat tiga cara untuk menyampaikan permohonan validasi PHTB yaitu melalui e-PHTB secara mandiri oleh wajib pajak, e-PHTB melalui Notaris/PPAT, dan permohonan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.

Pewarta: Raffi Alhadi
Kontributor Foto: Raffi Alhadi
Editor: Mutia Ulfa