Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan edukasi terkait aplikasi layanan Core Tax Administration System atau yang disebut dengan Coretax di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 20/12). Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang beberapa unit vertikal kementerian dan lembaga yang berada di wilayah Kabupaten Wajo.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan dan menginformasikan tentang salah satu agenda Reformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Pajak yang disahkan pada 3 Mei 2018. Tujuan utama pembaruan ini adalah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, dan fleksibel.
Kegiatan tersebut dibuka oleh pembawa acara Sri Hastuti Bandaso dan dilanjutkan dengan sambutan Riza Kurniawan selaku Kepala KP2KP Sengkang.
“Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi ini direncanakan untuk menggantikan sistem layanan perpajakan yang saat ini digunakan dan akan diimplementasikan mulai Januari tahun 2025. Coretax didesain dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia,” ujar Riza.
Pemberian materi perpajakan dibawakan oleh Muh Azzahir, Pelaksana KP2KP Sengkang. Dalam kesempatan tersebut, Zahir menyampaikan berbagai materi terkait fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax. Beberapa fitur yang dijelaskan antara lain adalah tata cara mengubah password untuk pengguna baru, alur registrasi, tata cara pemilihan PIC, serta penunjukan pengurus, layanan pembuatan faktur pajak, pembuatan bukti potong pajak, pelaporan SPT Masa, pelaporan SPT Unifikasi, layanan buku besar (taxpayer ladger), pembuatan kode billing, dan fitur layanan deposit pajak.
KP2KP Sengkang berharap, melalui sosialisasi ini, wajib pajak dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai layanan aplikasi Coretax dan memahami manfaat yang ditawarkan. Aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan pada masa mendatang. Pemanfaatan teknologi dalam reformasi sistem inti administrasi perpajakan ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat kepada wajib pajak.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat