Pemilik usaha UMKM memang masih dibebaskan pemerintah pusat dari pembayaran pajaknya bila memiliki omzet di bawah Rp500 juta pertahunnya sejak tahun pajak 2022 lalu, namun bukan berarti kewajiban pelaporan pajaknya terhenti,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono di Kabupaten Nunukan (Kamis, 2/2).

Ari mencanangkan kegiatan penyuluhan lapangan agar wajib pajak pengusaha UMKM tidak menyalahartikan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu pemilik rumah makan di Nunukan mengaku bahwa belum mengetahui akan pemberian insentif tersebut.

Trisha Aurel Carissa yang ditunjuk sebagai petugas lapangan mengedukasikan wajib pajak mengenai apa saja peraturan yang telah diberikan pemerintah kepada pengusaha UMKM dan mengarahkan bagi pemilik juga pegawai usaha untuk segera melaporkan pajaknya sebelum Maret 2023.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji