Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II (Sumut II) menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEOI). Edukasi ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings (Rabu, 10/7).

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 14 Wajib Pajak Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, atau Entitas Lain yang memiliki kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional oleh lembaga keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

Penyuluhan ini disampaikan oleh penyuluh pajak Kanwil DJP Sumut II Purnama Sari Saragih, penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran Winston, dan penyuluh pajak KPP Pratama Rantau Prapat Yessika Sihombing. Ketiga penyuluh tersebut menjelaskan materi tentang subjek pelaporan, batas waktu pelaporan, dan apa saja yang harus dilaporkan. “Berdasarkan aturan yang berlaku, lndonesia telah berkomitmen dalam implementasi AEOI yang laporannya bersifat mutlak dan dijamin kerahasiaannya,” ungkap Purnama dalam paparannya.

Setelah menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Melalui kegiatan ini, Tim Penyuluh berharap agar seluruh peserta edukasi yang berasal dari  jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lainnya dapat melaporkan informasi keuangan secara otomatis, lengkap, dan tepat waktu.

 

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.