
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan lapangan di Pasar Marawi, Kabupaten Pinrang (Rabu, 7/12). Kegiatan penyusuran pasar ini dilakukan dalam rangka menginformasikan pedagang-pedagang pasar mengenai keharusan untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang menegaskan bahwa langkah sosialisasi ini diambil karena banyak wajib pajak yang berdomisili Pinrang belum melakukan validasi.
“Kami menargetkan pedagang beberapa pasar di Kabupaten Pinrang karena kebanyakan pengusaha memiliki NPWP namun jarang mengetahui update mengenai informasi perpajakan,” tutur Reiza.
Pada kegiatan ini, pihak KP2KP Pinrang menugasi tiga pelaksananya yaitu Aisyah, Nisba, dan Malele untuk membagikan selembaran yang berisikan langkah validasi NIK serta melayani wajib pajak yang membutuhkan bantuan untuk melakukan validasi.
Hasnidar adalah salah satu pedagang pasar yang mengaku belum mengetahui kebijakan validasi ini. Pedagang kosmetik ini mengaku belum melakukan validasi, namun dirinya sudah melaporkan SPT Tahunan tahun 2021 kemarin. “Saya senang bisa dibantu melakukan validasi,” tuturnya.
Petugas membantu melakukan validasi pada menu login djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NIK pada menu profil serta mengisi pekerjaan atau jenis usaha yang dilakukan oleh wajib pajak pada menu pekerjaan.
Selain menyosialisasikan validasi NIK, petugas KP2KP Pinrang juga mengingatkan para pedagang pasar mengenai batas minimal omzet yang dikenai pajak penghasilan sehingga para pedagang dapat memenuhi kewajibannya dengan benar.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 26 kali dilihat