
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan sosialisasi tentang insentif pajak sesuai dengan PMK-82/PMK.03/2021 perubahan atas PMK-9/PMK.03/2021 melalui saluran radio di Paranti 105.6 FM di Kota Serang, Banten (Jumat, 13/8).
Sosialisasi ini dilakukan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto dan Erlangga Citra Nagara.
Insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19 ini sangat perlu diberikan ke masyarakat. Koordinator Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto menjelaskan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Dan, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Koko menjelaskan, pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi..Bentuk insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah yaitu PPh Pasal 21 Ditangung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP beresiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
Koko menambahkan, pemberi kerja atau wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PMK-9/2021 harus menyampaikan pemberitahuan/permohonan kembali untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan/atau pembebasan PPh Pasal 22 impor.
“Penyampaian pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh 21 DTP dan PPh 25 sejak masa pajak Juli 2021 paling lambat tanggal 15 Agustus 2021,” jelas Erlangga..
"Tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak sehingga mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19," lanjut Erlangga.
- 51 kali dilihat