
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II kembali menyapa masyarakat melalui siaran radio untuk memberikan pemahaman perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Solo Raya lewat Ria FM Radio di Surakarta (Rabu, 10/8). Kegiatan ini menjadi salah satu program rutin Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Pajak Madya selaku narasumber menjelaskan seluk beluk hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM. Ia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada para UMKM dalam menjalankan usahanya dalam bentuk memberikan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah yang diberikan kepada UMKM diawal pandemi. UMKM memanfaatkan insentif tersebut dengan hanya melaporkan omsetnya tiap bulan.
“Bahkan di tahun 2022 ini UMKM juga diberikan keleluasaan dengan batasan omzet sampai dengan 500 juta tidak perlu melakukan pembayaran PPh Final,” ungkap Timon.
Lebih lanjut Timon menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
Kedua peraturan pemerintah itu dikeluarkan dengan dilatarbelakangi UMKM adalah salah satu penunjang dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun kadang ada kesulitan dari para UMKM saat mereka ingin memajukan usahaya, mereka terkendala dengan perijinan, modal, dan lain sebagainya.
“Melalui UU Ciptaker yang waktu itu ditandatangani oleh Pak Presiden di akhir tahun 2020, memberikan kabar yang baik untuk UMKM, dimana UMKM dapat menjadi PT Perseorangan, dan diaturlah melalui PP nomor 7 tahun 2021 dengan memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, “ jelas Timon lebih lanjut.
Secara detail Timon menjelaskan PP nomor 7 tahun 2021 yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM. Dijelakannya bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. Pendampingan itu dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang baru mendapatkan nomor induk berusaha serta memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan atau izin.
“Jadi ketika nanti UMKM yang awalnya dalam bentuk usaha perorangan memiliki NPWP Orang Pribadi, maka ketika mereka mendaftarkan untuk menjadi Peseroan Perorangan,” pungkas Timon.
Di akhir acara Timon menyampakan bahwa DJP berharap dengan adanya kemudahan bagi para UMKM dengan meningkatkan status mereka dari perorangan menjadi peseroan perorangan, akan dapat meningkatkan penghasilan mereka. UMKM dapat tumbuh tidak hanya di dalam negeri, namun juga bisa mengembangkan usaha mereka ke luar negeri dengan menjadi wajib pajak yang tetap patuh dan pastinya melakukan kewajiban perpajakan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya.
Pewarta: Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto: Wieka Wintari |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 21 kali dilihat