Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Implementasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan (Rabu, 28/1). Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perpajakan di sektor aset kripto dan aset keuangan digital yang berkembang pesat.
DJP mengundang perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, Asosiasi Konsumen Aset Kripto Indonesia, serta para pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital. Kegiatan turut mendapat dukungan dari GIZ Indonesia dan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI).
Dukungan Mitra Internasional
Dalam sambutannya, Machfud Sidik, mewakili GIZ Indonesia, menegaskan komitmen lembaganya mendukung langkah DJP memperkuat tata kelola dan pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital. Mantan Direktur Jenderal Pajak ini menekankan bahwa GIZ melihat implementasi CARF sebagai upaya strategis dalam meningkatkan integritas sistem perpajakan sekaligus menjaga potensi penerimaan negara di masa depan.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Abdul Gafur, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, mewakili Direktur Perpajakan Internasional. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan CARF merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap standar global pertukaran informasi perpajakan.
“Implementasi CARF memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme pelaporan aset digital bagi pelaku industri. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi sekaligus mendorong ekosistem perpajakan yang sehat,” ujarnya.
Perkuat Kolaborasi dengan Industri
Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan gambaran teknis mengenai kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi pelaku usaha aset kripto sesuai standar internasional. Selain pemaparan regulasi, kegiatan juga menjadi forum dialog bagi regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk membahas kesiapan implementasi di lapangan.
DJP menegaskan bahwa keterlibatan aktif industri sangat penting dalam memastikan penerapan CARF berjalan efektif. Melalui kegiatan ini, DJP mengharapkan terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal perkembangan ekonomi digital Indonesia.
Dengan diberlakukannya PMK 108/2025 dan dimulainya implementasi CARF, DJP menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan sesuai standar global. DJP berharap penguatan pelaporan aset keuangan digital dapat menciptakan keadilan perpajakan serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
| Pewarta: Kunto Laksito |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi DJP |
| Editor: Yacob Yahya, Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat


