Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyelenggarakan sosialisasi tentang Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kepada Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RSUP Sanglah) yang bertempat di RSUP Sanglah, Jl Diponegoro Denpasar, Kota Denpasar (Jumat, 26/4).
Pada sosialisasi ini KPP Pratama Denpasar Barat berkolaborasi dengan Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka dan daring yang dihadiri langsung oleh puluhan pegawai baik tim keuangan RSUP Sanglah, dokter, maupun konsultan pajak dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak tentang kewajiban perpajakan dan perubahan-perubahan terbaru dalam undang-undang perpajakan.
Tim Penyuluh Pajak memaparkan berbagai aspek perpajakan khususnya PPh Pasal 21 yang berhubungan dengan profesi dokter dalam penggunaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.
Dengan menerapkan sistem pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan sistem TER, menurut penyuluh pemberi kerja dapat lebih mudah dan efisien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terhidar dari potensi salah hitung, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Kadek Meytha Dewantari |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat