Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan penyitaan aset wajib pajak KPP Madya Dua Semarang atas nama PT SMS yang terletak di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar (Rabu, 24/08). Aset tersebut berupa tanah dengan nilai taksir sebesar Rp400 juta yang berlokasi di Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar Isnal Huda Nugroho yang didampingi oleh JSPN KPP Madya Dua Semarang, dan Plt. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Dua Semarang Herni Dwiningsih serta dihadiri pula perwakilan dari pengurus PT SMS sebagai saksi.
“Kami meminta bantuan penyitaan aset terhadap wajib pajak KPP Madya Dua Semarang. Karena aset yang disita berada di Kabupaten Karanganyar, KPP Madya Dua Semaarang bersinergi dengan KPP Pratama Karanganyar untuk melakukan tindakan sita sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herni.
Prosedur penyitaan aset wajib pajak yang terdapat di luar wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan surat paksa dilakukan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita tersebut berada, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dari tindakan penyitaan ini dapat menjadi pemicu wajib pajak untuk lebih kooperatif dalam melunasi utang pajaknya dan menyampaikan pesan kepada wajib pajak bahwa DJP akan bertindak tegas kepada para penunggak pajak dengan saling bersinergi antara unit vertikal dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Madya Dua Semarang dan KPP Pratama Karanganyar," ungkap Huda.
Pewarta: Rizalul Hanif |
Kontributor Foto: Rizalul Hanif |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 24 kali dilihat