
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Mukomuko melakukan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak terkait Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 2/12).
Kegiatan KPDL dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah basis data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pegawai yang ditugaskan pada kegiatan ini adalah para pelaksana di KP2KP Mukomuko.
Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menyampaikan bahwa KPDL merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan oleh KP2KP Mukomuko untuk menyisir tempat-tempat usaha baru di Kabupaten Mukomuko untuk mendata dan mengedukasi perpajakan.
Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Mukomuko mengumpulkan data dari wajib pajak menggunakan metode wawancara, pengecekan dokumen, pengambilan foto tempat usaha, dan penandaan (tagging) pada lokasi rumah dan/atau tempat usaha wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, petugas dari KP2KP Mukomuko mendatangi langsung beberapa kios, restoran, dan rumah toko (ruko) baru di Kecamatan Kota Mukomuko untuk bertemu langsung dengan wajib pajak sekaligus memberikan edukasi perpajakan singkat. Petugas menyampaikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara daring pada laman pajak.go.id dan kewajiban pembayaran PPh Final untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018.
Warsono selaku pemilik toko Yanti Cake Decoration mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum mengetahui tentang kewajiban perpajakan sebagai pemilik usaha. “Kegiatan seperti ini memang perlu dilaksanakan karena para pelaku usaha jadi bisa bertanya langsung mengenai perpajakan kepada petugas yang ada,” ungkap Warsono.
Pada akhir kunjungan, pelaksana KP2KP Mukomuko Daffa Annisa Sitoresmi memberikan nomor layanan KP2KP Mukomuko kepada wajib pajak agar dapat menggunakan pelayanan secara daring guna mempermudah wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan secara langsung dan meminimalkan kontak tatap muka selama masa pandemi Covid-19.
Tomi Wiranto menyampaikan harapan bahwa kedepannya pelaksanaan KPDL ini dapat meningkatkan basis data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu pada khususnya selaku unit vertikal langsung dari KP2KP Mukomuko.
"Semoga beberapa jenis data yang diperoleh dalam pelaksanaan KPDL yaitu informasi apakah wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak, jenis usaha bergerak di bidang apa saja, jumlah karyawan, omzet usaha, harta dan kewajiban dan informasi-informasi lainnya, dapat digunakan secara optimal dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," harap Tomi Wiranto.
- 46 kali dilihat