
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Jalan Trans Singkep, Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Senin, 29/8).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Puguh Setyono didampingi Account Representative (AR) Sulino Okta Afhu Sianturi dan M. Aang Fadillah serta staf Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep. KPDL ini dilakukan dalam rangka esktensifikasi perpajakan.
Pada kegiatan KPDL kali ini, KPP Bintan menemukan adanya kegiatan pembangunan tambak udang yang dilakukan perusahaan yang belum terdaftar di KPP Bintan. Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik yang berada di lokasi, diketahui bahwa wajib pajak telah mendaftarkan diri pada 2 Agustus 2021 di KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Dipilihnya Jakarta sebagai tempat terdaftar karena salah satu dari pemilik usaha berdomisili di Jakarta.
“Mengingat lokasi tempat usaha hanya ada di Singkep, maka sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, perusahaan harus terdaftar pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Dalam hal ini harus terdaftar di KPP Pratama Bintan. Apalagi salah satu pemiliknya juga tinggal dan punya usaha lain di Dabo. Jadi kami mengimbau perusahaan ini untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak KPP Pratama Bintan,” terang Puguh.
Sebelum menutup kunjungan, Puguh mengingatkan wajib pajak agar setelah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak berkewajiban untuk menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara rutin dan benar. Jika ada hal yang belum jelas terkait masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia.
- 10 kali dilihat