
Tim Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan menemukan kegiatan pembangunan hotel di Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar (Senin, 13/11).
Anggota tim tersebut merupakan pelaksana di KP2KP Ubud yang terdiri dari I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan memberikan penyuluhan tentang kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan masyarakat atas kegiatan pembangunan.
Kegiatan pembangunan dapat diklasifikasikan sebagai Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau Jasa Konstruksi, bergantung dari siapa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pekerja di lokasi, kegiatan pembangunan hotel itu dilakukan oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Wawan pun meminta data terkait perusahaan yang melaksanakan pembangunan hotel untuk dilakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakannya.
"Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, terdapat tujuh jenis tarif untuk kegiatan konstruksi, nanti akan kami klasifikasikan berdasarkan hasil penelitian. Apabila perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak KPP lain, maka akan kami kirimkan Data Alat Keterangan ke KPP terdaftar," tutur Wawan.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kewajiban perpajakan atas kegiatan membangun hotel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan yang ditunjuk.
Pewarta: Aditya Paramartha |
Kontributor Foto: Aditya Paramartha |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat