Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III bekerja sama dengan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menggelar Siniar Bincang Pajak yang membahas pajak kripto, (Kamis, 11/7). Siniar yang disiarkan melalui kanal YouTube FEB UB ini menghadirkan Penyuluh Pajak Nurul Armylia sebagai pembicara utama.
Nurul menegaskan bahwa pajak kripto telah menjadi bagian penting dari industri kripto di Indonesia sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022. “Aturan ini mengharuskan platform exchange kripto dan para investornya untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,1% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,2% atas transaksi aset kripto,” jelas Nurul.
Penerapan pajak kripto berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022 dan Rp220,83 miliar pada tahun 2023. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya, termasuk kurangnya edukasi dan kesadaran wajib pajak serta kesulitan melacak transaksi kripto yang bersifat anonim.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang pajak kripto, serta menyederhanakan mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak. "Kami berharap dengan berbagai upaya tersebut, penerapan pajak kripto di Indonesia dapat menjadi lebih efektif dan efisien," ucap Nurul.
Dengan mengatur dan mengenakan pajak pada transaksi kripto, pemerintah dapat memperoleh sumber pendapatan baru yang signifikan.
“Pengenaan pajak juga berfungsi untuk mengatur industri kripto, memastikan transaksi dilakukan secara legal dan terpantau, serta mencegah potensi praktik penghindaran pajak dan pencucian uang,” tutup Nurul.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat