Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kegiatan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan bendahara, khususnya mengenai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Radin Inten II, Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Jumat, 13/3).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Natar untuk memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah sekaligus meningkatkan pemahaman perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan negara. Dalam kegiatan tersebut hadir dua orang Account Representative (AR) yaitu Umar dan Fajar Nugroho, serta penyuluh pajak, Anda Puspitarini.

Dalam kegiatan tersebut, Umar bersama Fajar Nugroho bergantian memberikan pemaparan mengenai peran dan kewajiban bendahara pengeluaran dalam kaitannya dengan pemungutan pajak. Umar menjelaskan bahwa bendahara pengeluaran merupakan pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara maupun belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor atau satuan kerja kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan bahwa dalam ketentuan perpajakan, bendahara pengeluaran ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pungut pajak. Penunjukan tersebut menjadikan bendahara memiliki tanggung jawab penting dalam sistem administrasi perpajakan, terutama dalam memastikan bahwa kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang menggunakan dana APBN atau APBD dapat dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan.

Sebagai konsekuensi dari status tersebut, bendahara memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak penghasilan (PPh) dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN) atas setiap transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan dana negara atau daerah. Selain melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, bendahara juga diwajibkan menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut ke kas negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Umar menambahkan tidak hanya sampai pada tahap penyetoran, bendahara juga berkewajiban untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut melalui surat pemberitahuan (SPT) masa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dengan demikian, bendahara memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat berjalan dengan baik dan tertib administrasi," jelas Umar.

Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak, Anda Puspitarini turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah. "PKP rekanan pemerintah wajib membuat faktur pajak serta Surat Setoran Pajak (SSP) ketika menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah atau kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baik untuk pembayaran sebagian maupun pembayaran secara keseluruhan," ujar Anda. Lebih lanjut disampaikan bahwa rekanan pemerintah wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02, yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut PPN, yaitu instansi pemerintah. "Kode transaksi ini penting untuk memastikan bahwa administrasi perpajakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem PPN," tambah Anda.

"Melalui kegiatan visit ini, KPP Pratama Natar berharap agar instansi pemerintah, khususnya bendahara pengeluaran di BNN Lampung Selatan, dapat semakin memahami peran dan kewajiban perpajakan yang diemban, sehingga pelaksanaan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Natar dalam memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah guna mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan," tutup Umar.

 

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor: Theresia Helena Paulina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.