Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memenuhi undangan Panitia Pelaksana Pelatihan Lembaga Kemasyarakatan Desa (P3LKD) Tolinggula sebagai narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2022 di Minanga Resort, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo (Jumat, 25/2).

Dalam kegiatan ini, Petugas Penyuluh KP2KP Limboto Arbi Khoiru Fahmi memberikan materi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Dalam paparannya, Arbi menjelaskan mengenai hak dan kewajiban bendahara desa dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Pada kesempatan ini, Perangkat Desa Tolinggula Ulu Haris bertanya terkait pengenaan pajak bagi perangkat desa yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Pak, bagaimana pajak untuk kami perangkat desa apakah dipotong juga walaupun penghasilan kami hanya sekitar 3 juta per bulan?” tanya Haris.

“Untuk pengenaan PPh 21 atas penghasilan itu kita hitung setelah dikurangi PTKP dan pengurang lainnya Pak, jadi untuk perangkat desa yang memiliki gaji sekitar 3 juta per bulan berarti 36 juta setahun nah ini dikurangi PTKP pasti pajaknya akan nihil jadi tidak ada yang dipotong Pak kecuali sudah diatas PTKP”, jawab Arbi.

Setelah menyampaikan materi, KP2KP Limboto juga memberikan pelayanan konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi peserta kegiatan dalam rangka percepatan pelaporan SPT Tahunan khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tolinggula. Para peserta kegiatan antusias memanfaatkan layanan ini dikarenakan banyak dari mereka yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Kegiatan dilaksanakan dengan sepenuhnya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.