Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Garut mengenai tindakan preventif atas adanya indikasi beredarnya meterai palsu yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara (Kamis, 12/6).

Perwakilan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Garut, Poppy Herlistiani, mengatakan bahwa kegiatan preventif tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan dan sosialiasi kepada seluruh masyarakat, khusunya instansi pemerintahan, BUMN/D, notaris, dan wajib pajak lainnya.

"Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen-dokumen tersebut dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00," ujar Poppy.

KPP Pratama Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut, Candra Ardi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama  tersebut karena bea meterai masuk ke penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas pajak pusat, khususnya oleh KPP Pratama Garut.

Selain imbauan dan sosialisasi, kerja sama tersebut berupa pemasang x-banner/role banner mengenai ciri-ciri meterai palsu dan tempat pembelian meterai yang direkomendasikan untuk disimpan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Garut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Garut untuk berhati-hati dalam membeli meterai, apalagi harganya lebih murah dibandingkan harga yang telah ditentukan PT Pos Indonesia,” pungkas Candra.

 

Pewarta: Candra Ardi Nugraha
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.