Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar memberikan edukasi perpajakan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. Edukasi mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ini berlangsung di Ruang Rapat Singa Perbangsa Kantor DPRD Banjar, Jawa Barat (Senin, 5/5).
Sebanyak 20 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, serta 5 orang perwakilan dari Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Banjar hadir dalam kegiatan tersebut. Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPRD Kota Banjar Ating menekankan pentingnya peran DPRD Kota Banjar sebagai contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
"Sebagai wakil rakyat, kami harus menunjukkan keteladanan dalam hal kewajiban perpajakan kepada masyarakat," ujar Ating.
Kegiatan ini tentunya untuk memberikan pemahaman terkait terkait pemotongan pajak penghasilan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat perubahan peraturan kepegawaian yang menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, sehingga mereka tidak dikenakan pemotongan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2010.
Kemudian, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, beserta turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023, kini penghasilan gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus dihitung menggunakan TERR PPh 21 untuk masa pajak Januari hingga November, sedangkan untuk penghitungan di bulan Desember menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Penyuluh Pajak, Imet Nur Kharisma menjelaskan ketentuan pemotongan PPh 21 yang berlaku bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar sesuai dengan PP 58 dan PMK 168 tahun 2023. Imet juga memberikan simulasi perhitungan untuk memperjelas mekanisme pemotongan tersebut.
Di kesempatan tersebut juga, Kepala KP2KP Banjar, Slamet Rijadi Sugiharto menjelaskan tentang Dana Bagi Hasil PPh 21 yang telah terealisasi untuk Kota Banjar pada periode 2022-2025. Slamet menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini sangat penting untuk meningkatkan pembangunan daerah.
Di sesi tanya jawab, Husin, salah seorang Anggota DPRD Kota Banjar, mengajukan pertanyaan terkait Bukti Potong PPh 21 di sistem Coretax DJP dan sejauh mana sinergi antara kantor pajak dengan Pemerintah Kota Banjar dalam meningkatkan potensi pajak daerah.
“Bukti potong PPh 21 yang diterbitkan oleh Sekretariat DPRD melalui Coretax DJP akan otomatis terunggah di akun Coretax DJP Wajib Pajak Orang Pribadi yang terkena pemotongan,” jawab Slamet.
Selain itu, Slamet menegaskan bahwa sejak tahun 2021, sudah ada pertukaran data yang terjalin antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kota Banjar sesuai dengan Perjanjian Kerjasama tiga pihak yang melibatkan DJP, DPK, dan Pemerintah Kota Banjar.
Slamtet berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran dan kepatuhan Pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, kegiatan tersebut pun diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara kantor pajak dan Pemerintah Kota Banjar dalam memaksimalkan potensi pajak daerah.
Pewarta: Aditya Cahyo Kusumo |
Kontributor Foto: Rizky Diant Narulita |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat