Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo menyosialisasikan kewajiban perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada pengusaha homestay dan restoran se-Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dalam acara Pendataan Pajak Daerah yang digelar oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo di Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo (Jumat, 12/7).
Dalam acara yang dihadiri oleh 42 para pelaku usaha homestay dan restoran tersebut, BPPKAD Kabupaten Probolinggo memberikan edukasi kepada para pengusaha mengenai kewajiban pajak daerah yaitu pajak atas homestay dan pajak atas restoran/rumah makan. Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris mengimbau agar para pelaku usaha homestay/penginapan dan pelaku usaha restoran/rumah makan agar taat pajak daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Desa Ngadisari merupakan salah satu destinasi wisata yang laris dikunjungi oleh wisatawan karena Desa Ngadisari mempunyai Gunung Bromo, sehingga hal tersebut dapat menambah penghasilan masyarakat Desa Ngadisari. Atas penghasilan yang diperoleh dari restoran/rumah makan akan dikenakan pajak dengan tarif 10% dari peredaran bruto dalam satu bulan. Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari homestay atau penginapan juga akan dikenakan pajak dengan tarif 10% dari peredaran bruto dalam satu bulan. Khusus untuk warung makan, Pemerintah Daerah memberikan kelonggaran pajak dengan tarif 5% dari peredaran bruto dalam satu bulan. Kami mengimbau agar para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan tersebut supaya tidak ada sanksi di kemudian hari,” tutur Idris dalam sambutannya.
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Probolinggo Adim Kadimuloh juga menjelaskan bahwa selain pajak daerah, para pelaku usaha UMKM juga mempunyai kewajiban pajak pusat. “Selain pajak daerah, kami mengingatkan bahwa adanya kewajiban pajak pusat, yaitu pajak yang dikenakan atas peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun pajak yang peredaran brutonya lebih dari Rp500 juta dengan tarif PPh Final sebesar 0,5%, dengan jangka waktu penggunaan paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak, setelah itu dikenai dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh,” jelas Adim.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Camat Kecamatan Sukapura, Saiful Hidayat. Saiful menuturkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dinikmati oleh masyarakat. “Pajak yang dibayarkan kepada Negara tentu akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam bentuk keringanan biaya berobat, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), keringanan biaya sekolah anak, jalan desa, dll. Oleh karena itu, marilah kita bersama berkontribusi dalam mewujudkan indonesia maju dan sejahtera,” tutur Saiful Hidayat.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto: Muhammad Hunayn Alfaris |
Editor: Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat