Kantor Pelayanan Pajak  (KPP)  Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber dalam edukasi pelaporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH)  yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 26/10).

Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari perwakilan  Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah di lingkup Provinsi Jawa Barat dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan terkait pelaporan DTH dan RTH yang dilakukan secara periodik oleh Bendahara Umum Daerah.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying yang hadir sebagai narasumber yaitu Rosina Dwi Rahadiani, Herry Prapto, Erik Rubiyanto, serta dua orang Account Representative yaitu Johan Arifin dan Gustian.

“Pembahasan sosialisasi kali ini terkait Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas belanja yang bersumber dari APBD,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubid)  Perbendaharaan III BPKAD Dianty Lovera.

Salah satu poin utama aturan ini adalah ketentuan mengenai kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).

"Pada setiap transaksi tersebut, ada kewajiban instansi pemerintah untuk memotong atau memungut pajaknya," ungkap Penyuluh Pajak Herry Prapto.

Lebih lanjut Tim Penyuluh lainnya menjelaskan aspek teknis perpajakan yang tercantum pada pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019. 

“Bendahara Pemerintah menyetorkan hasil pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung serta pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. Penyetoran sebagaimana dimaksud dilakukan per transaksi pengeluaran sesuai dengan ketentuan penyetoran pajak yang berlaku, kecuali pengeluaran belanja pegawai,“ tutur Gustian.