Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening tiga Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan yang berbeda di tiga bank di Kota Bandar Lampung (Selasa, 20/5).
Adapun ketiga bank tersebut yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, Bank Panin Kantor Cabang Utama Lampung, serta Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu Way Halim.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Muhammad Riyan Saputra dan Alivo Pradana, serta pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Bella Suci.
“Sebelum melaksanakan sita terhadap aset barang bergerak berupa rekening Penanggung Pajak yang disimpan di Bank, kami perlu melakukan Pemblokiran terlebih dahulu dengan menyampaikan permintaan pemblokiran secara tertulis atas seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan saldo harta kekayaan Penanggung Pajak ke unit vertikal Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,” jelas Riyan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Pasal 23 ayat (4) huruf c dijelaskan bahwa barang bergerak yang merupakan objek sita dari Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dapat berupa: harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu," tutup Riyan.
Pewarta: Bella Suci |
Kontributor Foto: Bella Suci |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat