Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbarta) memberikan sosialiasi kepada masyarakat terkait perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penggunaan aplikasi Coretax. Salah satu langkah yang dilakukan dengan melakukan siaran bersama Radio Telstar di Studio Siaran Telstar, Kota Makassar (Rabu, 4/12).
Siaran radio kali ini mengambil tema Kenaikan Tarif PPN 1% dan Mengenal Aplikasi Coretax. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Sri Budhi Yuliastono didampingi oleh Penyuluh Ahli Muda Sitti Aisyah bertindak sebagai narasumber dipandu oleh Host Radio Telstar Ryanti Farid.
Yuliastono menyampaikan bahwa urgensi dari kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara mengingat pajak berfungsi sebagai pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Langkah-langkah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dilakukan karena pajak merupakan instrumen penerimaan negara yang minim resiko karena mengandalkan kemampuan sendiri tanpa tergantung pihak lain misalnya utang ke pihak lain.
“Selain itu kenaikan PPN ini juga bertujuan untuk membantu mengurangi defisit anggaran negara dan meningkatkan stabilitas ekonomi jangka panjang,” jelas Yuliastono.
Meskipun tarif PPN naik, pemerintah tetap memberikan kebijakan agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah agar tetap terlindungi dengan adanya kenaikan ini karena adanya kebijakan bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
“Salah satu contohnya adalah kelompok kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak mendapat fasilitas PPN dibebaskan. Contohnya daging, telur, beras, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, kedelai, jagung, garam konsumsi, gula konsumsi, sagu, daging, susu,” jelas Sitti Aisyah.
Terkait Aplikasi Coretax, Tim Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa latar belakang Coretax adalah perubahan merupakan sebuah keniscayaan dan suatu kebutuhan bagi sebuah organisasi. Perubahan demi perubahan telah dilakukan oleh DJP yang mengikuti perkembangan dinamika perpajakan sesuai dengan lajunya roda zaman. Terlebih di era digital sekarang ini, perubahan bukan lagi sebuah pilihan melainkan hal mutlak tak terhindarkan yang harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan zaman.
“Dengan reformasi di bidang teknologi informasi dan basis data ini diharapkan akan melahirkan sistem informasi yang andal untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi sesuai dengan bisnis inti DJP,” jelas Yuliastono.
Pada Aplikasi Coretax nantinya beberapa layanan aplikasi akan menjadi satu dalam Coretax sehingga wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Kanwil DJP Sulselbartra berharap dengan siaran radio ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa kenaikan PPN nantinya akan berdampak positif dalam penerimaan Negara. Adanya Coretax nantinya memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat