Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta mengadakan siaran langsung melalui media sosial di akun Instagram KPP Purwakarta @pajakpurwakarta di Ruang Siaran KPP Purwakarta, Jalan Raya Ciganea No.1, Bunder, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (Jumat, 1/9).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta  Bubun Sehabudin dan Wahyu Indradi hadir sebagai narasumber menyampaikan materi dengan tema yang diusung pada siaran langsung ini adalah “Hak dan Kewajiban Perpajakan UMKM”.

Bubun dan Indra menjelaskan tentang  wajib pajak yang masuk dalam kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), batasan peredaran bruto atau omzet UMKM yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh Final UMKM, jangka waktu pengenaan tarif PPh Final UMKM, hingga pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM.

Wahyu mengawali siaran langsung dengan menjelaskan peraturan terkait, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. “Bagi orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha sampai dengan lima ratus juta rupiah tidak dikenai Pajak Penghasilan. Peredaran ini dihitung secara kumulatif dalam satu tahun ya,” ucap Indra.

Bubun menambahkan meskipun tidak dikenai Pajak Penghasilan, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. “Silakan Kawan Pajak membuat rekapitulasi atau penghitungan peredaran bruto setiap bulan agar memudahkan ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan nantinya.”

Mengakhiri siaran langsung, Bubun berharap adanya peraturan mengenai batasan omzet UMKM yang dikenakan Pajak Penghasilan ini dapat mendorong perekonomian dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Septhiana Bella Pertiwi
Kontributor Foto: Septhiana Bella Pertiwi
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.